Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengintruksikan kepada Menkumham Yasona H Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo untuk membuat Undang-Undang (UU) guna pelaksanaan Pemilu 2019 nanti.
Menurut presiden yang akrab disapa Jokowi landasan hukum Pemilu 2019 perlu disiapkan dari sekarang.
"Kita harus siapkan dari awal, terutama aturan main. Saya perintahkan Mendagri dan Menkumham untuk membuat undang-undang pemilu naisonal agar instrumen pelaksanaan bisa sedini mungkin disiapkan KPU dan Bawaslu," kata Jokowi dalam pidatonya saat Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015 di EcoPark, Ancol, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Menurut Jokowi, pelaksaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 ini harus menjadi momen sebagai ujian, sekaligus pelajaran berhaga untuk momen pilkada selanjutnya 2017 dan 2018, serta untuk pengalaman di Pemilu 2019.
"Karena itu kita harus siapkan sebaik-sebaiknya. Pilkada 2015 bisa jadi rujukan untuk ini," kata Jokowi.
Di tempat yang sama, Menteri Tjahjo Kumolo yang dikonfirmasi soal rencana UU ini mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkannya.
Mantan Sekjen PDIP itu berharap RUU ini bisa masuk untuk digodok pada awal tahun 2016 "Ya awal tahun," ucap Tjahjo.