Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Mergawa, Rabu (11/11/2015).
Jaksa Penunutut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan saksi dari perusahaan-perusahaan vendor yang terlibat dalam pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata (RS PKPIP) Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
satu diantaranya General Manager PT B Braun Medical Indonesia tahun 2007-2012 Robby Harjanto.
Dalam persidangan dirinya mengatakan, sebagai distributor alat dan obat pihaknya mematok harga yang sama di seluruh Indonesia
"Kami adalah perusahaan di seluruh Indonesia satu harga, kalau diskon dipotong dari harga resmi, harga kita di Kementerian Kesehatan juga ada," kata Robby saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Jaksa lalu bertanya apa alasan perusahaan memberikan diskon.
"Ya waktu itu perwakilan kami di Denpasar memberikan masukan, kompetitor banyak (proyek) ini nilainya besar, jadi kita harus menang harga kompetitor lebih murah, karena di produksi di Asia. Sementara kami adalah pabrikan Jerman, jauh (harganya) memang," kata Robby.
"Tapi nggak mengurangi kualitas ya?" Kata jaksa.
"Tidak," jawab Robby.
Tidak dijelaskan perusahaannya yang dikelola tersebut menyuplai barang apa dalam pengadaan Alkes Udayana tersebut.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Made, Elvi ditugaskan Mindo Rosalina Manulang untuk membantu pelaksanaan pengadaan Alkes RS PKPIP yang akan diadakan oleh pihak Universitas Udayana.
Made yang merupakan PPK dalam proyek ini bertemu dengan Elvi di kantor Group Anugerah, Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah itu, Elvi menyerahkan kepada panitia pengadaan berupa brosur Alkes, daftar spesifikasi Alkes yang akan diadakan, harga Alkes dari Vendor yang akan digunakan sebagai data pendukung dalam penyusunan HPS namun harga tersebut tidak termasuk diskon 40 persen untuk alkes ditambah 3 persen untuk fee management yang sudah disepakati dengan para vendor.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 Made dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang.
Made dan Marisi diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Nilai proyek pengadaan itu mencapai Rp 16 miliar dan dalam kasus ini negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 7 miliar.