News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh PPP

Djan Faridz Berharap Perselisihan PPP Berakhir

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz memberikan sambutan saat acara Konsolidasi Nasional PPP di Kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (22/10/2015). Konsolidasi nasional yang dihadiri pengurus DPP PPP dan DPW PPP se-Indonesia tersebut untuk merapatkan barisan pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan Muktamar Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, bersyukur atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihaknya.

Dirinya pun berharap, adanya putusan MA akan membuat konflik dualisme di PPP berakhir.

"Puji syujur kepada Allah memberikan kemudahan keluarnya putusan itu yang adil dan memberi manfaat untuk PPP. Saya harap dengan putusan ini perselisihan bisa selesai," kata Djan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Djan menuturkan, dirinya berkomitmen untuk membangun PPP setelah konflik dualisme yang mendera partai berlambang kabah tersebut.

Mantan menteri perumahan rakyat ini akan membuka diri untuk menjadikan PPP kembali utuh seperti sedia kala.

"Yuk mulai bekerja bersama-sama untuk kepentingan umat bangsa," tuturnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpi Djan Faridz.

"Menyatakan susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014 merupakan susunan PPP yang sah," putus MA sebagaimana tertuang dalam amar kasasinya, Kamis (12/11).

Putusan itu diketok oleh majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha dan hakim agung Soltoni Mohdally. Vonis itu diketok pada 2 November 2015.

Putusan MA itu menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini