Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bersedia menindaklanjuti keterangan istri Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.
Sebelumnya berdasarkan keterangan Evy ada aliran uang Rp 500 juta kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung melalui Pengacara OC Kaligis.
Pemberian menurut Evy dalam kesaksiannya, diberikan sebagai bagian dari pengamanan nama Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara, dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013 yang tengah ditangani Kejagung.
"(Tetapi) itu konteksnya Bansos, bukan basis pemeriksaan kami. Terkait Bansos itu menjadi otoritas Kejaksaan yang melakukan pemeriksaan," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (13/11/2015).
Saat disinggung, apakah penyidik akan mengambil alih kasus Bansos yang telah menjerat Gatot, menurut Indriyanto pihaknya sedang fokus dalam penanganan kasus dugaan suap yang juga telah menjerat Gatot.
Bahkan, Indriyanto meyakini pihak Kejagung belum menemui kendala dalam penanganan kasus tersebut.
"Sampai kini tidak ada kendala penanganan kasus ini (di Kejagung)," imbuhnya.