Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi mengatakan, sidang Interantional People's Tribunal (IPT) 1965 di Den Haag, Belanda bukanlah pengadilan yang sebenarnya.
"IPT 1965 itu bukan pengadilan benaran. Ini adalah pengadilan tanda kutip. Jadi ini bukan pengadilan benaran," ujar Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Retno memberikan deskripsi, bahwa 'persidangan' International People's Tribunal tersebut dilakukan di sebuah gereja di Den Haag dan seolah-olah dilakukan seperti ada sidang.
Dengan demikian, Retno mengatakan sidang tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atau tidak ada konsekuensi apapun yang diterima oleh pihak Indonesia.
"Jadi itu yang perlu saya luruskan. Jadi tidak ada legal consequencesnya," kata Retno.
Retno juga menegaskan, International People's Tribunal 1965 ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemerintah Belanda.
"Ini adalah wujud dari freedom of expression yang dilakukan oleh sekelompok orang. Jadi itu yang saya tegaskan supaya isu nya jelas dan benar. Sehingga tidak terjadi salah pengertian," kata Retno.