News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabut Asap

Sudah Terima SPDP, Kejaksaan Siap Tuntut Pembakar Hutan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prajurit TNI menuju ke tengah hutan untuk memadamkan api di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Rabu (28/10/2015).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan telah menerima sejumlah Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) perkara pembakaran hutan yang menyebabkan bencana kabut asap dari Kepolisan.

"SPDP yang diterima kejaksaan sejauh ini ada 120. Itu menyebar dari daerah-daerah terjadinya kebakaran, seperti dari Sumatra Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. SPDP dari Mabes Polri ada 4 yang diserahkan," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Kejaksaan sebagai pengacara negara untuk memulai penuntutan terkait pembakaran hutan, harus menerima berkas dari Kepolisian dan surat kuasa khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Sedangkan, pada upaya memperepat penuntutan para pembakar hutan yang terbakar beberapa waktu lalu, Jaksa Agung menyatakan telah bertemu dengan pihak KLHK.

"Kami (Kejaksaan dan KLHK) sudah sepakat, nantinya ketika ditangani kasus pidananya akan diikuti dengan gugatan perdata kalau ada kerugian," kata Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini