Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan anggota DPR yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden agar mendapatkan saham di PT Freeport Indonesia (PT FI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dalam pertemuan dengan MKD, Sudirman menceritakan kronologis pencatutan nama presiden dan wapres oleh anggota DPR.
"Bahwa seorang anggota DPR RI bersama dengan seorang pengusaha telah beberapa kali memanggil dan melakukan pertemuan dengan Pimpinan PT FI," kata Sudirman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Sudirman mengungkapkan, anggota DPR dan pengusaha itu melakukan pertemuan ketiga kalinya dengan pimpinan PT FI pada Senin 8 Juni 2015 di Hotel Kawasan Pacific Place, SCBD, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut kata Sudirman berlangsung sejak pukul 14.00 sampai 16.00 WIB.
Menurut Sudirman, dalam pertemuan di SCBD itu, oknum anggota DPR menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT FI dan meminta agar PT FI memberikan saham yang disebutkan akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Anggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika dan meminta PTFI menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut," tuturnya.
Menurut Sudirman, anggota DPR yang menjanjikan suatu cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan RI dan seraya meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik adalah tindakan yang tidak patut dilakukan.
Tindakan anggota DPR tersebut, kata Sudirman bukan hanya melanggar tugas dan tanggung jawab seorang anggota dewan karena mencampuri tugas eksekutif, tetapi juga mengandung unsur konflik kepentingan.
"Lebih tidak patut lagi tindakan ini melibatkan pengusaha swasta yang secara aktif ikut terlibat dalam membicarakan negosiasi dengan PT FI," tandasnya.