News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Evy Susanti Kasih Kaligis Uang Rp 300 Juta untuk Maruli Hutagalung

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI OC KALIGIS - M Yagari Bhastary alias Gary dan istri Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti (Kiri-kanan) menjadi saksi sidang dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan(28/9/2015). Kaligis didakwa secara bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD). Warta Kota/henry lopualan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri muda Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Maruli Hutagalung lewat OC Kaligis.

Hal itu terungkap saat Evy dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Patrice Rio Capella, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).

Awalnya, Hakim Ketua yang memimpin sidang Rio, Artha Theresia menanyakan apakah terdapat pemberian uang selain ke Rio.

"Apakah ada pemberian lain?" tanya Hakim Artha.

Evy akhirnya mengaku memberikan uang kepada Maruli lewat OC Kaligis.

"Disampaikan (OC Kaligis) pada saya, ada sejumlah uang yang diberikan kepada orang di Kejangung. Maruli (Hutagalung)," kata Evy.

Menurutnya, uang Rp 300 juta kepada OC Kaligis diperuntukkan untuk petinggi Kejagung.

"(Ke OC Kaligis) nilainya Rp 300 juta, tapi kalau pak Gatot jumlahnya saya nggak ingat, nggak tahu berapa," katanya.

Sebelumnya dalam sebuah dokumen yang didapat, Evy menyebut menyerahkan uang kepada Jampidsus Kejagung, Maruli Hutagalung menerima uang Rp 500 juta dari Gatot Pujo Nugroho melalui pengacara senior OC Kaligis.

Tujuan pemberian uang untuk mengamankan status tersangka Gatot Pujo dalam perkara dugaan korupsi dana Bansos, yang menangani perkara Bansos Pemprov Sumut.

Maruli sebelumnya membantah menerima uang dari Gatot dan Evy. Ia mengklaim bahwa namanya "dijual" seperti yang terjadi selama ini.

"Tidak ada itu. Sudah biasa saya disebut-sebut begitu, nama saya dijual seperti itu, sudah biasa saya," kata Maruli.

Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah tuduhan bahwa anak buahnya menerima suap dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut.

Menurut Prasetyo, tuduhan tersebut merupakan upaya perlawanan koruptor terhadap penegak hukum.

"Selama ini kita merasakan ada semacam corruptor fight back. Segala cara dilakukan supaya jajaran penegak hukum, khususnya kejaksaan, jadi demoralisasi," ujar Prasetyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini