TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meragukan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, yang menyebut Ketua DPR Setya Novanto mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla ke PT Freeport.
Fadli pun semakin tak percaya jika disebut Novanto meminta saham kepada Freeport dengan menjanjikan kemulusan renegosiasi perpanjangan kontrak.
"Saya tidak yakin beliau melakukan hal itu. Apalagi beliau sudah menyampaikan langsung," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/11/2015).
BACA JUGA: Menteri ESDM Akui Setya Novanto yang Catut Nama Jokowi
Fadli mengaku akan mempelajari dulu materi hingga bukti-bukti yang dilaporkan Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Menurut dia, bisa saja bukti yang diajukan juga tidak valid.
"Bisa saja rekaman itu direkayasa. Aslinya bukan suara Pak Novanto," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Jika tuduhan Sudirman in tak terbukti, Fadli Zon pun mendorong Setya Novanto melaporkan balik ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Itu bisa dilaporkan yang bersangkutan. Supaya duduk masalahnya jelas," ucap Fadli.
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut Setya Novanto bersama seorang pengusaha menemui bos PT Freeport sebanyak tiga kali.
Pada pertemuan ketiga, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Novanto juga meminta PT Freeport untuk menanamkan divestasi saham sebesar 49 persen dalam pembangunan proyek listrik di Timika.
Penulis: Ihsanuddin