News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menjawab Gubernur Aceh soal 'Utang' MoU Helsinki, Ini Kata Jusuf Kalla

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sejumlah kesepakatan terkait perdamaian Aceh belum juga dipenuhi, walaupun Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman Helsinki sudah dikukuhkan sepuluh tahun silam.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengakui pemerintah baru memenuhi sebagian besar kesepakatan MoU Helsinki, dan masih ada yang hingga kini masih terus diupayakan untuk dipenuhi.

"Hampir seluruh peraturannya (dipenuhi), tinggal detail-detail kayak pertanahan, tentang bendera, ya (masih perlu) perubahan kata-kata saja," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Lanud Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, NAD, Minggu (15/11/2015).

Jusuf Kalla yang juga merupakan penggagas perdamaian Aceh, berharap dalam waktu dekat pemerintah pusat bisa bersepakat dengan pemerintah daerah Aceh, terkait peraturan-peraturan yang masih harus dibenahi itu.

"Ya tidak lama saya kira," jelasnya.

Ia menyebutkan, selama sepuluh tahun terakhir sudah banyak yang dipenuhi pemerintah, termasuk soal pengelolaan lahan, dan jatah atas eksplorasi minyak dan gas (migas) di tanah rencong itu.

Pemerintah pusat berharap Pemerintah Provinsi dan DPR Aceh segera mengubah Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Selama bertahun-tahun, pembahasan tersebut tidak kunjung tuntas.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah berharap 'utang' yang menjadi turunan MoU Helsinki dapat segera dipenuhi.

Menurut Zaini Abdullah kesepakatan yang belum dipenuhi antara lain soal bendera, serta pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan pembentukan pengadilan HAM Aceh, yang akan menuntaskan kasus kasus yang terjadi selama konflik Aceh.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini