TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut dualisme kepengurusan Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI), Oegroseno melaporkan kegiatan Pra PON yang diselenggarakan Oktober lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Oegroseno yang juga sebagai ketua umum PTMSI, melaporkan kegiatan yang diselenggarakan PTMSI versi ketua Umum Marzuki Alie.
Menurut Oegro, pelaksaan Pra Pon di Bandung adalah ilegal karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah menyatakan bahwa kepengurusan yang sah adalah versi Oegro.
"Yang saya laporkan di sini adalah pelaksanaan kegitan Pra PON tenis meja kemarin itu ada di Bandung dan saya juga melaksanakan dengan biaya sendiri di Bali," kata Oegro di KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Pensiunan perwira bintang tiga Polri itu mengaku tidak tahu berapa anggaran yang dihasibkan di Bandung.
Menurut dia, untuk Prapon di Bali saja sudah menghabiskan anggaran Rp 1 miliar.
"Supaya anggrannya tepat sasaran dari negara dari rakyat kan juga harus tepat sasaran. Tapi anggaran itu tidak jelas. Yangg sah menurut hukum adalah kepengurusan PBTMSI saya. Tapi kenapa yang diberikan yang ilegal," ungkap Oegro.
Bekas Wakapolri itu mengaku melaporkan ke KPK karena tidak ada tanggapan dari ketua Komite Olah Raga Nasional (KONI).
"Setelah ada putusan hukum yang inkrah saya bikin surat kepada ketua KONI tapi tidak ditanggapi. Saya menyerahkan diri demi pembinaan olahraga tenis meja kepada pemerintah melalui Menpora. Menpora sudah memberikan surat kepada ketua KONI agar menaati hukum putusan PTUN, tidak ditanggapi," tukas bekas Kapolda Sumut itu.