TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh soal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport terus berkembang dan jadi topik hangat perbincangan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga telah melaporkan hal itu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Dan menurut informasi MKD DPR akan melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri untuk diproses hukum. Lalu bagaimana tanggapan Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti soal hal ini?
"Itu kan masih ditangani DPR biar ditangani sana dulu kalau di sana tidak puas mau dilaporkan juga boleh," ujar Badrodin saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11/2015).
Menurut Badrodin, pihaknya bisa saja mengusut terkait masalah pencatutan nama Presiden dan Wapres yang diduga dilakukan oleh Ketua DPR, Setya Novanto.
Namun masih perlu menunggu keputusan dari pemerintah, apakah masalah itu akan dilimpahkan ke jalur hukum atau tidak.
"Kalau ada buktinya benar, tentu pak Menteri sudah lapor ke Presiden, Presiden mungkin sudah memberikan arahan ke Menteri," tuturnya.
Jenderal bintang empat ini juga mengaku belum mengetahui apakah ada unsur pidana dugaan korupsi atas pencatutan nama Presiden dan Wapres seperti yang tertuang dalam transkip pembicaraan antara Setya Novanto, Dirut PT Freeport, dengan seorang pengusaha berinisial R.
"Kami belum bisa katakan itu masuk atau enggak masuk (unsur pidana korupsi). Itu kan baru dari media sumbernya, masa kami menyidik berdasarkan media," tambah Badrodin.