News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi UPS

Pengacara Nilai Penetapan Tersangka Fahmi Zulfikar Dipaksakan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilal Ferhard

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi pengadaan UPS berpendapat penetapan tersangka terhadap kliennya sangat dipaksakan.

"Saya melihat penetapan tersangka ini terlalu dipaksakan. Karena kan ini sudah cukup lama dan masuk ke fakta pengadilan tersangka sebelumnya Alex Usman. Kok baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka," terang Ilal Ferhard yang juga kuasa hukum dari Fahmi Zulfikar, Selasa (17/11/2015) di Bareskrim.

Ilal menambahkan pihaknya juga tengah memikirkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada kliennya dan kini untuk pengajuannya masih dipersiapkan.

"Praperadilan bisa juga kami tempuh, kalau penetapan tersangka ini sepihak. Kalau tidak tergambar pidananya," ujar Ilal.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah.

Alex Usman sudah masuk tahap persidangan di pengadilan Tipikor, sementara Zaenal Soleman masih ditahan di Bareskrim dan berkas perkaranya masih berproses ‎di kejaksaan (P19).

Sementara penetapan tersangka pada dua anggota DPRD DKI, yaitu Fahmi dan Firmansyah‎ baru dilakukan pekan kemarin melalui gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang dimiliki penyidik.

Atas perbuatannya, Fahmi dan Firmansyah dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini