TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal (Jambi), Erwin Efendi menjalani sidang etik terkait dugaan perbuatan asusila di Mahkamah Agung, Rabu (18/11/2015).
Sidang sendiri digelar oleh Majelis Kehormatan Hakim yang terdiri dari unsur Hakim MA dan Komisi Yudisial.
"Membaca laporan hasil pemeriksaan tim dari KY terhadap suadara terlapor Erwin Efendi, jabatan KPA Kuala Tungkal," kata Ketua MKH, Abbas Said.
Abbas mengatakan, Erwin terancam sanksi pemecatan karena perbuatannya. Sebab sebelumnya hasil penyidikan Panel KY merekomendasikan agar dirinya diberhentikan tetap dengan tidak hormat.
"Rekomendasi pemberhentian tetap dengan tidak hormat," kata Abbas.
Selain Abbas, MKH perkara Erwin juga digawangi oleh Imam Anshori Saleh (KY), Ibrahim dan Eman Suparman (KY). Dari unsur MA yang turut jadi anggota majelis ialah hakim agung Eddy Army, hakim agung Purwosusilo dan Amran Suadi.
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB, dan masih berlangsung secara tertutup saat ini. Informasi diterima Tribunnews putusan akan dibacakan pukul 13.00 WIB.