News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinilai Pengamat 'Dibuang' Ini Tanggapan Lengkap Yudi Kristiana

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, terkait mutasi dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung, Selasa (17/11/2015). Yudi yang saat ini tengah menangani kasus suap Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI yang sama sekali tidak menangani perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Yudi Kristiana, secara mendadak dipindahkan dari ke Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan Agung.

Padahal, Yudi baru sekitar tiga bulan lalu mendapat izin untuk melanjutkan kiprahnya di KPK.

Kemarin, Tribun mewawancarai jaksa Yudi Kristiana dan meminta tanggapan atas perpindahan dirinya yang terkesan mendadak.

Tribun (T): Bagaimana tanggapan Anda atas mutasi ke Badiklat.

Yudi Kristiana (YK): Saya tunduk pada mekanisme birokrasi, baik birokrasi di KPK maupun di Kejaksaan Agung, karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK, ketika ada penugasan baru di tempat lain maka saya akan tunduk pada mekanisme birokrasi (Kejaksaan Agung).

T: Sudah menerima surat resmi?

YK: Officially belum, tapi dari media, dari teman-teman, dari WA (Whatsapp) dan sebagainya, katanya sudah ada SK-nya per 12 November kemarin.

Surat kepada saya belum tapi berkat pemanfaatan media, saya bisa akses di website, tidak masalah, silakan buka, di website di Kejaksaan Agung sudah ada (pengumuman mutasi).

T: Tanggal 12 November harus sudah di tempat baru?

YK: Biasanya berlaku sebulan kemudian

T: Anda sedang menangani kasus besar, di antaranya mantan Sekjen Partai Nasdem. Ada saksi yang menyebut pejabat Kejaksaan Agung. Apakah pemindahan ini bermuatan politis?

YK: Saya profesional saja, penanganan perkara selalu didasarkan pada penugasan, apakah sebagai penyelidik ataupun penyidik, sesuai surat perintahnya saja.

Saya melaksanakan tugas secara profesional, apa yang saya temukan itu yang saya kerjakan.

Kalau orang memaknai pemindahan ini terkait perkara yang saya tangani, ya itu pemaknaan mereka, silakan saja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini