News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dinilai Pengamat 'Dibuang' Ini Tanggapan Lengkap Yudi Kristiana

Editor: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Kristiana, menjawab pertanyaan wartawan, di Jakarta, terkait mutasi dirinya dari KPK kembali ke Kejaksaan Agung, Selasa (17/11/2015). Yudi yang saat ini tengah menangani kasus suap Patrice Rio Capella dan Otto Cornelis Kaligis akan dimutasi menjadi Kepala Bidang Penyelenggara pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung RI yang sama sekali tidak menangani perkara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Yudi Kristiana, secara mendadak dipindahkan dari ke Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejaksaan Agung.

Padahal, Yudi baru sekitar tiga bulan lalu mendapat izin untuk melanjutkan kiprahnya di KPK.

Kemarin, Tribun mewawancarai jaksa Yudi Kristiana dan meminta tanggapan atas perpindahan dirinya yang terkesan mendadak.

Tribun (T): Bagaimana tanggapan Anda atas mutasi ke Badiklat.

Yudi Kristiana (YK): Saya tunduk pada mekanisme birokrasi, baik birokrasi di KPK maupun di Kejaksaan Agung, karena saya sebagai jaksa yang ditugaskan di KPK, ketika ada penugasan baru di tempat lain maka saya akan tunduk pada mekanisme birokrasi (Kejaksaan Agung).

T: Sudah menerima surat resmi?

YK: Officially belum, tapi dari media, dari teman-teman, dari WA (Whatsapp) dan sebagainya, katanya sudah ada SK-nya per 12 November kemarin.

Surat kepada saya belum tapi berkat pemanfaatan media, saya bisa akses di website, tidak masalah, silakan buka, di website di Kejaksaan Agung sudah ada (pengumuman mutasi).

T: Tanggal 12 November harus sudah di tempat baru?

YK: Biasanya berlaku sebulan kemudian

T: Anda sedang menangani kasus besar, di antaranya mantan Sekjen Partai Nasdem. Ada saksi yang menyebut pejabat Kejaksaan Agung. Apakah pemindahan ini bermuatan politis?

YK: Saya profesional saja, penanganan perkara selalu didasarkan pada penugasan, apakah sebagai penyelidik ataupun penyidik, sesuai surat perintahnya saja.

Saya melaksanakan tugas secara profesional, apa yang saya temukan itu yang saya kerjakan.

Kalau orang memaknai pemindahan ini terkait perkara yang saya tangani, ya itu pemaknaan mereka, silakan saja

T: Anda baru saja mendapat izin untuk berkarya di KPK hingga 2019.

YK: Mekanisme birokrasi di KPK, saya ditugaskan dalam periode pertama selama 4 tahun, kemudian dapat diperpanjang 4 tahun lagi, dan terakhir 2 tahun.

Jadi kumulatif 10 tahun.

Sekitar dua bulan lalu, saya tanda tangani untuk 4 tahun kedua.

Namun demikian karena ada mekanisme dalam birokrasi dan diperlukan di tempat lain (Kejagung) saya akan laksanakan itu, toh habitat saya bukan hanya teknis yuridis tapi juga sebagai akademisi.

T: Anda mencurigai upaya Kejagung mengamputasi karier anda di KPK?

YK: Oh tidak ini bagian pengabdian saja, saudara masih ingat saat saya mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan kpk, kemudian saya baru masuk kelompok 48, ketika di kelompok 19 saya gagal antara lain karena saya masih dianggap junior, jadi saya belajar agar saya bisa masuk.

T: Katanya ini promosi tapi Anda malah ditaruh di badiklat?

YK: Habitat saya bukan hanya teknis perkara saja, tapi juga saya seorang akademisi, saya mengajar.

Kalau secara formal ini kan promosi, saya belum pernah jadi eselon 3 dan sekarang jadi eselon 3, jadi ini adalah bagian pengembangan karier.

Saya melihat seperti itu.

Saya melihat positif, perjalanan masih panjang, saya ke depan bisa di tempat yang lebih bagus.

T: Kasus apa yang sedang ditangani?

YK: Dalam sebulan ini saya akan menyelesaikan tugas saya.

Kalau yang masuk tahap penuntutan itu adalah perkara OCK (Kaligis).

Besok (Rabu) sudah tuntutan.

Selain itu ada perkara pak PRC (Patrice Rio Capella), dalam beberapa persidangan juga sudah selesai jadi saya akan menjalankan tugas sampai selesai perkara itu.

Tapi terhadap perkara lain yang masih di tingkat penyidikan, silakan nanti penyidik lain yang melanjutkan, masih banyak penyidik lain.

T: Apakah kasus OCK memenuhi syarat untuk diajukan tuntutan?

YK: Nanti di persidangan akan diuraikan dalam tuntutan, apakah memenuhi kriteria tuntutan maksimal atau tidak, saudara sabar saja. (Tribunnews/abdul qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini