TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Nada suara OC Kaligis melemah setelah Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selesai membacakan seluruh tuntutannya.
"Kami nggak heran sebelum kami didakwa, (Jaksa) Yudi mengatakan hukuman OC akan sangat berat," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (18/11/2015).
Dia menilai tuntutan itu diselimuti rasa dengki, lantaran dia pernah menulis buku yang isinya membahas soal keburukan internal KPK.
"(Tuntutan) itu penuh dengki. Mungkin karena saya tulis korupsi Bibit-Chandra, saya bikin mengenai Nazaruddin, e-KTP tiga tahun nggak ditahan-tahan, dan sebagainya," katanya.
Dalam sidang selanjutnya, OC Kaligis bakal menyiapkan nota pembelaan (pledoi).
Namun dirinya tidak menjelaskan apa yang bakal disampaikan.
"Ini judulnya nih. Saya bukan pencuri uang negara. Etiknya nggak boleh saya sebutkan dong! Jangan dulu," katanya.
Diketahui, OC Kaligis dituntut oleh jaksa pada KPK hukuman pidana selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair empat bulan kurungan.
Jaksa KPK meyakini OC Kaligis telah terbukti menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan uang sejumlah 27 ribu dollar AS dan 5 ribu dollar Singapura.