TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim telah memeriksa Direktur Utama Pelindo II, R.J Lino dan beberapa direktur lainnya serta puluhan saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan 10 Mobile crane di Pelindo II.
Saat ini penyidik Bareskrim tengah mempersiapkan panggilan untuk tersangkanya yakni Direktur Teknik Ferialdy Noerlan (FN).
Juru bicara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan membenarkan hal itu.
"Panggilannya sudah dibuat, dan sudah dilayangkan juga ke yang bersangkutan (FN)," ujar Adi, Kamis (19/11/2015) di Mabes Polri.
Sayangnya Adi enggan memberitahu detail soal kapan FN diperiksa oleh penyidik.
"Nanti lah, yang jelas panggilannya sudah. Nanti pasti diberitahu," katanya.
Untuk diketahui, usai pemeriksaan selama 6 jam kemarin di Bareskrim Polri, Rabu (18/11/2015) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane, Direktur Utama Pelindo II, R.J Lino membantah adanya penetapan tersangka di kasus tersebut.
Selain itu, R.J Lino juga meyakini sama sekali tidak ada unsur pidana di kasus tersebut.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
Padahal sejak jauh-jauh hari, pihak Polri sudah menyatakan ada satu tersangka yakni Direktur Teknik Ferialdy Noerlan (FN).
Hanya memang meskipun saksi yang diperiksa sudah 40 lebih namun Ferialdy belum sama sekali diperiksa penyidik sebagai tersangka. Pihak penyidik pun menanggapi dingin pernyataan itu.
"yang berwenang membuktikan unsur pidana atau tidak itu kami, penyidik. Bukan orang lain," tegas Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya, Kamis (19/11/2015).
Agung pun meminta semua pihak bersabar dan mengikuti proses hukum serta proses pembuktian perkara yang terjadi di perusahaan yang berkantor di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Menurut Agung, penyidik hingga kini masih bekerja mengusut kasus yang disebut-sebut sebab sumber kegaduhan hingga dimutasinya Kabareskrim lama, Komjen Budi Waseso.
"Mari sama-sama memberikan ruang dan waktu bagi penyidik untuk bekerja, guna membuat terang perkara," ujarnya.