Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam rekaman antara Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport bisa saja masuk kategori penghinaan.
Namun pihak Polri tidak bisa mengusut apabila tidak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan, karena perkaranya masuk dalam delik aduan.
"Bisa masuk pencemaran nama baik, tapi perlu ada laporan karena itu menyangkut delik aduan," kata Badrodin, Jumat (20/11/2015) di Mabes Polri.
Badrodin berharap Mahkama Kehormatan Dewan (MKD) mampu menemukan fakta sebenarnya, serta substansi materi, apa yang terjadi di dalam rekaman tersebut.
Hal tersebut penting agar permasalahan tersebut bisa dibawa ke ranah hukum.
"Saya tahu dari media, belum pernah baca trankrip atau laporannya. Ini kan harus jadi pertimbangan," katanya.
Sebelumnya, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan(MKD) pada Kamis (19/11/2015) bertemu Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di rumah dinasnya.
Maksud mereka menemui dirinya untuk berkonsultasi terkait rekaman Ketua DPR Setya Novanto dengan PT Freeport.
Dalam konsultasi itu, menurut Badrodin tidak ada rekaman yang diperlihatkan kepadanya dalam pertemuan tersebut.
Mereka juga hanya berkonsultasi apakah rekaman tersebut perlu untuk dicek ke labfor atau tidak.