TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto membantah telah mengakui bahwa rekaman yang diserahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR adalah suaranya.
Ketua DPR Novanto meminta Polri untuk melakukan uji forensik terhadap rekaman tersebut untuk benar-benar membuktikan bahwa tak ada yang salah dari rekaman tersebut.
"Saya tidak pernah akui rekaman itu (suara saya)," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Hal tersebut disampaikan Novanto dalam menanggapi hasil pertemuan pimpinan MKD pada Kamis sore.
Dalam pertemuan itu, Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti menyatakan, rekaman tersebut tak perlu diuji melalui lab karena terduga sudah mengakui rekaman itu.
Pimpinan MKD pun sepakat melanjutkan kasus Novanto tanpa terlebih dulu mengecek orisinalitas rekaman.
"Belum tentu suara saya. Bisa saja diedit dengan tujuan menyudutkan saya," ucap Novanto.
Novanto mengakui, dia dan pengusaha minyak Riza Chalid bertemu dengan petinggi PT Freeport Maroef Sjamsoeddin.
Namun, menurut dia, mengakui pertemuan tersebut bukan berarti mengakui rekaman yang kini dijadikan barang bukti di MKD.
Sebab, dia melanjutkan, transkrip yang sudah beredar mengenai pertemuan tersebut pun tidak utuh.
"Banyak di dalam skrip yang tidak masuk. Banyak yang diedit. Nanti pada saatnya saya pasti akan sampaikan," ucap politisi Partai Golkar ini.
Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto ke MKD atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dalam laporannya ke MKD, Sudirman menyebut adanya pertemuan sebanyak tiga kali. Pertemuan itu dilakukan antara Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (FI) Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
Menurut Sudirman, Novanto meminta saham sebesar 11 persen untuk Presiden, dan 9 persen untuk Wapres, demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport.
Sudirman mengaku mendapat informasi itu dari pimpinan Freeport.(Ihsanuddin)