TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setya Novanto telah menunjuk pengacara Rudi Alfonso dan Johnson Panjaitan untuk menghadapi tuduhan bahwa dirinya mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia.
"Sekarang lagi dikaji dalam waktu satu hari ini. Nanti hari Senin sudah ada langkah-langkah," kata Ketua DPR Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Setya belum bisa memastikan apakah langkah hukum itu dilakukan dengan melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke polisi.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali itu juga belum bisa memastikan apakah akan memerkarakan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Tentu tim saya akan memberikan saran yang terbaik dalam langkah hukum ini," ucap Setya.
Setya dilaporkan oleh Sudirman ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Senin (16/11/2015).
Dalam laporannya, Sudirman menyerahkan bukti berupa transkrip dan rekaman pembicaraan antara Setya, pengusaha M Riza Chalid, dan Maroef.
Sudirman menyebut Setya bersama pengusaha minyak M Riza Chalid menemui Maroef sebanyak tiga kali. Sudirman mengaku mendapatkan informasi ini dari Maroef.
Pada pertemuan ketiga, 8 Juni 2015, Setya meminta saham Freeport sebesar 11 persen untuk Presiden dan 9 persen untuk Wapres demi memuluskan renegosiasi perpanjangan kontrak Freeport.
Setya juga disebut meminta saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika, Papua, dan meminta PT Freeport menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dalam proyek tersebut.
Setya mengaku bahwa ia bersama Riza telah bertemu Maroef. Namun, ia membantah telah mencatut nama Presiden, apalagi sampai meminta saham Freeport.(Ihsanuddin)