TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sang pemilik kantor, Handoko menceritakan, semula dirinya meniti karier notaris di Palembang sejak1987. Ia hijrah dan membuka kantor notaris di Tangerang pada 1995. "Baru pada 2004, saya pindah ke tempat yang sekarang ini," ujarnya saat ditemui tribun.
Handoko membenarkan Antasari, adalah sahabatnya sewaktu kuliah di Unsri. Ia tetap menjalin tali silaturahmi dengan Antasari pada saat masih menjadi piminan KPK. Bahkan, ia sering membesuk Antasari di masa-masa awal mantan jaksa itu ditahan di Lapas Tangerang.
Pada Agustus 2015 lalu, mantan Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) Antasari mengajukan kantor notaris milik Handoko sebagai tempat untuk program asimilasi ke pihak lapas. Handoko pun menyetujui kerjasama atau kesepakatan dengan pihak lapas itu.
Handoko mengaku bersedia menerima Antasari sebagai pekerja asimilasi lantaran telah mengenal karakternya. Ia pun mengaku gembira dengan kehadiran sahabat lamanya itu di kantornya.
Handoko mengakui Antasari sebagai pekerja di kantor notarisnya tidak terlibat teknis legal. Sebab, ia merupakan narapidana yang bekerja dalam rangka program asimilasi.
"Dia di sini sebagai staf dan penasihat. Jadi, kalau ada orang menanyakan soal hukum, kami layani," ujarnya.
Handoko mengaku awalnya sempat bingung dan khawatir saat menentukan gaji yang akan diterima oleh Antasari yang bekerja di kantornya itu.
Sebab, sahabatnya itu kendati narapidana adalah seorang mantan Ketua KPK. Belum lagi kondisi kantornya yang tak sebagus dengan ruang kerja Antasari di KPK.
Handoko khawatir sahabatnya itu bakal tidak betah di kantornya. Namun, setelah melakukan pembicaraan, akhirnya Antasari bisa menerima keadaan kantornya.
Bahkan, Antasari bersedia hanya digaji Rp 3 juta per bulan. "Sesuai kesepakatan, beliau digaji Rp3 juta," katanya.
Namun, Handoko mengaku masih menyimpan rasa kecewa. Sebab, Antasari tidak menerima uang sepeser pun dari gajinya.
Sesuai kesepakatan dengan pihak lapas dengan mengacu peraturan pemerintah, maka seluruh gaji narapidana yang menjalani asimilasi disetorkan ke negara.
"Ini jadi catatan juga, dalam kesepakatan kan dibayar dengan honor. Seharusnya secara manusiawi, uang itu jangan disetor ke negara semua. Ini orang kan baru keluar lapas, kok gajinya disetor semua ke negara. PP itu kan nggak manusiawi," gerutunya.
Menurut Handoko, belum ada penilaian negatif atau keluhan dari warga sekitar selama tiga bulan Antasari bekerja kantornya. Justru, respons baik dan dukungan yang berdatangan kepadanya.
"Beliau namanya di sini bagus. Semua teman-teman notaris mendukung semua. Mereka merasa welcome. Warga di sini juga nggak masalah," ujarnya.
Antasari berbaur dengan warga dekat kantor notaris sekali dalam sepekan yakni setiap salat Jumat. Sesekali, Antasari makan siang di warung-warung makan di dekat kantor notaris yang terletak di alan KH Sholeh Ali, Kota Tangerang, Banten, itu.
Seperti diberitakan, Antasari dinyatakan oleh pengadilan, terbukti terlibat pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnain. Polisi menyatakan, motif penembakan adalah masalah perempuan.
Antasari dan Nasrudin disebut-sebut memperebutkan Rani, mantan caddy golf yang kemudian dinikahi oleh Nasrudin. Hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara bagi Antasari.
Pada beberapa kesempatan, Antasari membantah terlibat pembunuhan Nasrudin. Dia yakin dirinya dikriminalisasi gara-gara aksi KPK membongkar beberapa kasus korupsi berskala besar. Antasari telah melakukan berbagai upaya hukum namun tidak berhasil.
Namun, pada pertengahan tahun ini Antasari mendapat kesempatan asimilasi dan masa hukumannya tinggal sekitar 4 tahun. Kantor notaris yang menjadi tempat kerja Antasari adalah berupa bangunan dua lantai seluas sekitar 250 meter persegi yang atapnya berupa genteng warna cokelat.
Kantor tersebut berdiri di atas lahan seluas sekitar 300 meter persegi. Lantai dua bangunan itu diisi barang-barang otomotif milik Handoko.
Sementara, di lantai bawah ada lima ruang kerja plus ruang tunggu tamu dan ruang utama pegawai. Adapun bagian depan kantor dijadikan tempat parkir kendaraan pegawai, tamu dan kendaraan si pemilik kantor.