Rizal menuturkan Lino juga mengabaikan keputusan Dewan Komisaris PT Pelindo II yang ditandatangani Komisaris Utama Tumpak Hatorangan Panggabean pada tanggal 30 Juli 2015 yang intinya menyatakan pendapat Jamdatun tidak tepat.
"Perpanjangan kontrak menimbulkan potensi kerugian negara dimana harga jual lebih murah dari tahun 1999 dimana Upfront Payment USD 215 juta + USD 28 juta sedangkan tahun 2015 sekarang hanya USD 215 juta," ujarnya.(*)