News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LBH Jakarta Minta Buruh Acuhkan Surat Edaran Tak Bayar Upah Pemkab Bekasi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia-Komite Aksi Upah (GBI-KAU) melakukan aksi long march menuju Tugu Proklamasi di Jalan Pramuka, Jakarta, Jumat (20/11/2015). Aksi long march ini dilakukan dengan tuntutan kenaikan upah buruh yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran menyikapi rencana mogok nasional yang akan dilakukan elemen buruh pada 24-27 November 2015.

Dalam Surat Edaran tertanggal 20 November tersebut Pemkab Bekasi menyatakan bahwa selama mogok nasional, upah para buruh tidak perlu dibayar, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Pratiwi Febry dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) mengatakan para buruh yang sedang memperjuangkan haknya dengan menolak PP 78 2015 mengenai pengupahan, sebaiknya mengabaikan surat Edaran tersebut.

Sebab, unjuk rasa dan mogok nasional telah dijamin konstitusi dan undang undang (UU). ‎Unjuk rasa telah dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 21/2000 tentang SP/SB, Konvensi Ekonomi Sosial dan budaya diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, Konvensi ILO 87.

"Seluruh elemen buruh yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi acuhkan saja surat edaran yang bukan merupakan produk hukum itu," ujar Pratiwi, Minggu (22/11/2015).

Selain itu ia mengimbau kepada para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) agar tidak menghalangi-halangi hak buruh memperjuangkan haknya dengan melakukan mogok nasional dan unjuk rasa.

Apabila para pengusaha tersebut menghalangi atau menghambat buruh dalam berkekspresi, Hal itu mengancam kebebasan dan kemerdekaan berserikat yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf e Jo. Pasal 28 UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh.

"Apabila melanggar pasal-pasal tersebut dapat ternacam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini