TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan belum menerima berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dari Bareskrim Mabes Polri.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto.
Belum sampainya berkas perkara itu, disebut Amir, membuat pihak Kejaksaan tidak dapat melanjutkan pelimpahan tahap dua kasus ini.
"Pelimpahan tahap dua kasus Novel, kami masih menunggu penyidik menyerahkan berkasnya. Kami dengar rencananya akan diserahkan hari ini tapi kami belum terima," kata Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2015).
Terkait kabar bahwa Novel Baswedan sedang menunaikan ibadah umrah, Kapuspenkum Kejagung menyebutkan barang bukti dan tersangka harus datang bersamaan.
"Tidak bisa ada barang bukti tanpa orangnya," kata Amir.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.
Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik.
Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.