TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan siswa kurang mampu Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, kembali menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kejaksaan Jakarta.
Namun usai diperiksa selama sekitar tujuh jam, para tersangka itu masih keluar dari gedung bundar tanpa mengenakan rompi merah muda tahanan Kejaksaan.
Diantaranya Penjabat (Pj) Bupati Lampung Timur Tauhidi yang semasa pengadaan tersebut bergulir menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Lampung, keluar dari Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tanpa rompi tahanan.
Pada pemeriksaan kali ini Kejaksaan memeriksa Tauhidi sebagai Kuasa Pemegang Anggaran pengadaan ini.
"Tugas dan kewenangan yang bersangkutan (Tauhidi) selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta hal lain yang terkait dengan dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga serta dugaan penerimaan fee," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (23/11/2015).
Sedangkan untuk tiga tersangka lain, Tim penyidik yang dipimpin jaksa Agus Khairuddin, memeriksa terkait dugaan pengadaan fiktif paket bantuan siswa kurang mampu tersebut.
"Pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 Lokasi kabupaten atau kota yang seolah-olah mempergunakan lebih kurang 38 CV untuk pekerjaan pengadaan," kata Amir Yanto.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam. Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu ini bernilai proyek Rp 17,7 miliar.
Keempat tersangka ini ialah Edward Hakim selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi selaku Pejabat Bupati Lampung Timur.
M Hendrawan selaku wiraswasta, dan Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.
‎Diutarakan Amir, pengadaan perlengkapan sekolah ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggan, dan tas.
Pada pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang, serta terjadi mark up.
M Hendrawan yang merupakan satu di antara empat tersangka kasus ini, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,3 miliar kepada Kejaksaan.