News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

KPU RI Berhentikan Sementara Ketua KPU Manado

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay menegaskan bahwa pihaknya memberhentikan sementara Ketua KPU Kota Manado Eugenius Paransi terhitung Senin (23/11/2015).

Surat pemberhentian telah diberikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk diberikan kepada KPU Kota Manado dalam waktu 1x24 jam.

"Putusan kami adalah cukup memberikan sanksi mereka secara internal, yaitu memberhentikan sementara, dan memberikan peringatan. Kemudian silakan KPU Manado untuk memberhentikan, terserah pada mereka apakah mau menggantikan ketua atau tidak," terangnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (23/11/2015).

Menurutnya, hal tersebut penting karena Ketua KPU Manado dianggap telah melakukan kesalahan dengan kembali menetapkan Calon Wali Kota Jimmy Romba Rogi untuk mengikuti tahapan pilkada.

Padahal harusnya KPU membatalkan berita acara penetapan tersebut.

Hadar mengatakan jika hal tersebut tidak juga dilaksanakan, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara akan mengambil alih tugas KPU Manado dan empat komisioner KPU Manado lainnya harus tetap menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara untuk tiga komisioner dari KPU Kabupaten Boven Digoel yang telah diberhentikan oleh DKPP, Hadar mengatakan bahwa KPU Provinsi Papua akan mengambilalih tugas untuk membatalkan keputusan yang telah diperbuat.

"Tiga orang ini akan diberhentikan sementara, kemudian diambil alih untuk membatalkan keputusan yang baru saja mereka keluarkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini