Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih memeriksa Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap.
Harahap diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.
Harahap diperkirakan kurang lebih tujuh jam berhadapan dengan penyidik untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan Harahap kali ini diduga kuat akan diikuti proses penahanan.
Pasalnya, rekan-rekan Harahap yang juga sudah berstatus tersangka sudah ditahan lebih dahulu.
Harahap sendiri sebelumnya lolos dari penahanan karena pada 10 Nopember lalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.