News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Surya Paloh Tak Hadiri Sidang Rio Capella

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Surya Paloh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Gubernur non-aktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap pengamanan Bansos Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tidak hadir dalam sidang terdakwa Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/11/2015).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sedianya bakal dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa KPK Yudi Kristiana mengatakan, ketidakhadiran Paloh tanpa diketahui dengan pasti oleh pihaknya. Sebab, sampai saat ini, Paloh tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

"Dari keempat saksi yang dipanggil yang konfirm tiga orang, sedangkan Surya Paloh belum konfirmasi," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015)

Tiga saksi yang hadir di antaranya Gubernur Sumut (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Clara Widi Niken kakak dari Fransisca Insani Rahesti dan Ramdan Taufik Sodikin sopir Evy Susanti.

Rio didakwa menerima uang untuk mempermudah pengurusan penghentian penyelidikan perkara korupsi beberapa kasus, seperti korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, tunggakan dana bagi hasil serta penyertaan modal di beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumatra Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Rio, yang merupakan anggota DPR di Komisi III, memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerja seperti Kejaksaan Agung. Hal itu sempat disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana dalam sidang pada awal November ini.

Yudi juga menyebutkan, Evy mendapat masukan dari kantor OC Kaligis untuk melakukan pendekatan partai secara islah karena persoalan tersebut dipicu oleh ketidakharmonisan Gatot dengan wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, yang dari partai NasDem.

Atas perbuatan tersebut, Rio dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini