TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi banyaknya sengketa pilkada serentak yang masih belum selesai hingga saat ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa pihaknya bukanlah institusi yang dapat menangani segala macam hal dalam satu waktu, seperti militer.
"Pihak lain harus memahami bahwa kerja kami bertingkat, kami bukan bekerja seperti institusi yang total institution, total institution itu kayak militer," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (24/11/2015).
Menurut Hadar, berbagai kasus yang terjadi selama ini berada di wilayah masing-masing otoritas penyelenggara pemilu dan juga pihak pengadilan dan membutuhkan waktu untuk penyelesaian.
Dirinya berharap adanya perubahan yang terjadi sebelum pilkada 2017 dimulai, agar tidak ada lagi terjadi peluang sengketa pilkada yang membutuhkan waktu lama.
Terlebih, masalah pencalonan yang seharusnya sudah selesai pada tahap rekomendasi Panwas.
"Saya kira ini kita perlu perjelas, agar persoalan tidak terjadi ke depan berulur-ulur, karena ini juga ada tekanan-tekanan mereka sehingga penyelengara sebetulnya A tapi karena ditekan jadi B pandangannya, jadi ini harus taati, kita pertegas di aturannya ke depan," tambahnya.
Oleh karena itu, dirinya mengisyaratkan adanya revisi undang-undang pilkada serentak dan mengatur semua permasalahan yang saat ini terjadi. Serta memberikan mekanisme yang jelas dalam proses sengketa pilkada.