News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Persoalkan Legal Standing Sudirman Said, Modus Luputkan Setya Novanto dari Sanksi

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menegaskan mundur dan tidak mendaftarkan diri ke KPU sebagai bakal calon Bupati Manggarai dalam Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Hal itu disampaikannya, di kantor Formappi, Jakarta, Selasa (28/7/2015). (Tribunnews.com/Andri Malau)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mempersoalkan legal standing Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pelapor merupakan modus meluputkan Setya Novanto dari sanksi etika.

Demikian ditegaskan Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada Tribun, Selasa (24/11/2015).

"Upaya MKD mempersoalkan Legal standing merupakan modus pengalihan persoalan untuk meluputkan Setya Novanto dari sanksi MKD," ujar Sebastian.

Justru, kata dia, MKD harus berterima kasih kepada Sudirman Said. Karena ada seorang warga negara yang kebetulan menteri mengadukan pelanggaran etik seorang ketua DPR.

"Seharusnya diadukan atau tidak oleh masyarakat, MKD harus menindaklanjuti ketika suatu kasus sudah ramai di publik," katanya.

Sebagai informasi, MKD belum memutuskan apakah laporan Menteri ESDM Sudirman Said dapat ditindaklanjuti kepada proses persidangan atau tidak.

‎MKD mempersoalkan legal standing Sudirman dalam melaporkan Setya Novanto atas dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.

Sudirman diduga tidak memiliki legal standing berdasarkan Bab IV Pasal 5 ayat (1) tentang tata beracara MKD.

Dalam pasal itu disebutkan Laporan dapat disampaikan oleh a; Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota. b; Anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD. Pasalnya Sudirman melaporkan Novanto bukan sebagai individu masyarakat melainkan Menteri ESDM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini