News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Unit Orang Hilang Dibentuk oleh DVI Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subbidang Disaster Victim Identification Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri akan membentuk Unit Orang Hilang untuk menangani pencarian orang hilang.

Unit ini akan diluncurkan dan langsung beroperasi pada 2016.

Kepala DVI Polri Kombes Pol Anton Castelani mengatakan, unit tersebut akan diisi oleh personel dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri, Divisi Teknologi dan Informasi, serta Divisi Humas Polri.

"Bentuk dari unit ini adalah sebuah website di mana masyarakat umum bisa mengaksesnya," ujar Anton, Selasa (24/11/2015).

Melalui website itu, warga dapat melaporkan orang hilang. Keluarga atau orang terdekat yang melapor kemudian akan diminta melengkapi data ante mortem (sebelum kematian) orang hilang itu, misalnya data soal rekam gigi geligi dan DNA.

"Data itu otomatis masuk ke file ante mortem di pusat data orang hilang di Biddokpol Pusdokkes Polri. Program komputer itu bernama Plass Data," ujar Anton.

Seiring dengan itu, tim unit mengumpulkan data pos mortem (setelah kematian) dari berbagai sumber, salah satunya adalah kamar jenazah. Data itu kemudian direkonsiliasi untuk mengetahui kecocokan identitasnya.

Secara terpisah, Kepala Subbidang Kedokteran Forensik Biddokpol Pusdokkes Polri AKBP Lisda Cancer mengatakan, data ante mortem itu dapat juga diakses oleh personel polda, polres, dan polsek se-Indonesia untuk pelacakan orang hilang.

"Jika ada yang cocok datanya, ya bisa langsung ketemu kan," ujar Lisda.

Pola pelaporan yang sama juga berlaku pada polda, polres, dan polsek. Jika satuan wilayah tersebut mendapati laporan orang hilang, maka dapat difasilitasi untuk melapor melalui situs tersebut.

Lisda yakin bahwa pembentukan Unit Orang Hilang tersebut membuat pencarian orang hilang ke depannya semakin efektif. (Fabian Januarius Kuwado)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini