Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Formasi anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengalami perubahan komposisi saat rapat pleno pengambilan keputusan laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terhadap Ketua DPR Setya Novanto.
Laporan itu terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam negosiasi perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Meski formasinya berubah, anggota MKD, Dadang S Mochtar menilai hal itu tidak akan berpengaruh dalam proses persidangan.
Menurutnya, tidak ada intervensi dalam memutuskan laporan Sudirman Said agar persidangan etik bisa dilanjutkan.
"Sebetulnya pergantian anggota ini biasa, sebetulnya tidak berpengaruh. Mungkin karena persoalannya sangat urgen, fraksinya mengganti anggotanya sementara di MKD," kata Dadang saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2015).
Politikus Golkar itu mengklaim tidak ada intervensi yang dilakukan fraksi-fraksi di DPR dengan merombak anggotanya di MKD.
Dikatakannya dalam proses persidangan nanti benar-benar diisi oleh mereka yang mengerti menjalankan sidang etik.
"Ini yang menilai semua orang-orang yang mengerti dari semua fraksi," tuturnya.
Dadang menegaskan, MKD akan menjalani sidang dengan mengedepankan transparansi.
Menurutnya, adanya pergantian anggota MKD tidak perlu menjadi persoalan yang serius.
"Jadi jangan didramatisir ada BKO atau perubahan formasi anggota MKD, nanti gimana-gimana," tandasnya.