TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka korupsi M Nazaruddin ternyata sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
Nazar akan kembali menghadapi persidangan pada Desember mendatang.
"Sudah dilimpahkan. Persidangannya sekitar Desember. Jadi sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief di KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
Walau demikian, Elza mengaku belum mengetahui mengenai dakwaan kepada bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Kata Elza, surat kuasa sendiri diberikan ketika Elza sedang berada di Korea Selatan.
"Belum dapat. Saya belum konsultasi. Baru hari ini (mau konsultasi)," kata dia.
Terkait pelimpahan tersebut, Elza mengatakan Nazaruddin siap menghadapi persidangan.
Nazar pun kini telah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarajatan Sukamiskin ke Rutan Pomdam Guntur.
"Pak Nazar sudah siap. Biar cepat selesai lah biar ada kepastian hukum," tukas Elza.