Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dikabarkan ditawari suap Rp 20 miliar per anggota untuk mengamankan sidang kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto.
Kabar tersebut dibantah anggota MKD Dadang S Muchtar.
Ia memastikan bahwa dirinya tidak pernah ada yang melobi terkait upaya penyuapan tersebut.
"Enggak pernah, saya pastikan tidak ada yang menghubungi saya untuk suap itu," kata Dadang saat dikonfirmasi, Kamis (26/11/2015).
Politikus Golkar itu pun mengaku terkejut dengan adanya isu yang mengatakan setiap anggota MKD ditawari Rp 20 miliar.
Anggota Komisi II DPR RI itu justru mempertanyakan siapa oknum yang mencoba melakukan suap tersebut.
"Justru enggak pernah dengar saya (percobaan suap Rp 20 miliar) itu, dari mana itu?" ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Wakil Ketua MKD Girsang menolak tawaran 20 juta dolar orang yang sampai saat ini belum terungkap jati dirinya.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu 'mengamankan' kasus dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden dalam renegosiasi kontrak PT Freeport.