TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri menargetkan bisa menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan Stasion Gedebage, Bandung, Jawa Barat pada akhir 2015.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus saat ditemui hari ini, Kamis (26/11/2015) di Mabes Polri.
"Korupsi Stasion Gedebage jalan terus, kami targetkan akan rampung tahap satu pada akhir tahun ini," kata Wiyagus.
Dijelaskan Wiyagus, penyidiknya memiliki waktu sekitar satu bulan lagi untuk merampungkan pemberkasan tahap satu terhadap tujuh tersangka baik dari pihak pemerintah daerah serta dari pihak swasta.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan perkiraan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk selanjutnya baik berkas serta perkiraan kerugian negara bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.
Untuk diketahui, di kasus ini penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka yakni Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Yayat Ahmad Sudrajat, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, beberapa pegawai Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, dan pihak kontraktor pembangunan.
Pembangunan stadion ini menelan dana Rp 545 miliar dan masuk anggaran 2009-2014. Pembangunan ini bergulir di masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Dada Rosada.
Stadion olahraga bertaraf internasional ini berada di Desa Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung. Lantaran pembangunannya di korupsi tanah stadion ambles sedalam 75 sentimeter serta dinding-dinding stadion juga retak di sana sini.
Dalam penanganan kasus ini, Kabareskrim yang lalu Komjen Budi Waseso sudah dua kali melakukan pengecekan langsung pada kerusakan di stadion itu.
Beberapa pejabat pemerintahan sempat diperiksa penyidik Bareskrim diantaranya Gubernur Bandung, Ahmad Heryawan. Bahkan penyidik juga berniat memeriksa Dada Rosada, wali kota Bandung periode lalu.