News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Tunda Pemilihan Pimpinan KPK, DPR Dinilai Melanggar UU

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Pansel KPK dari kiri ke kanan Supra Wimbarti, M.SC, Ph.D, Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM, Ir. Betti S Alisjabana, MBA,Destry Damayanti, M.Sc, Dr Enny Nurbaningsih, SH, Natalia Subagyo, M.Sc, Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM, Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D berofto bersama usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (25/5/2015). Pansel KPK akan segera mulai berkerja untuk menyeleksi pimpinan KPK dan berharap peran aktif masyarakat untuk mengikuti seleksi pimpinan KPK. warta kota/henry lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanggar Undang-undang jika menunda fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Hukum dan Kebijakan dari Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi, mengatakan sesuai UU KPK maka DPR diberi waktu maksimal tiga bulan sejak surat Presiden diterima.

"Kalau ada upaya menunda di luar waktu tersebut, maka DPR melanggar UU," tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini kepada Tribun, Kamis (26/11/2015).

Dia menyarankan DPR mempercepat pemilihan pimpinan KPK mengingat pada pertengahan Desember ini masa jabatan pimpinan KPK berakhir.

"Jika terjadi kekosongan, maka presiden dapat menerbitkan Perppu," jelasnya.

Tetapi, imbuhnya, sebisa mungkin DPR harus segera memutuskan sebelum masa jabatan pimpinan KPK sekarang berakhir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini