TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melanggar Undang-undang jika menunda fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peneliti Hukum dan Kebijakan dari Transparency International Indonesia (TII), Reza Syahwawi, mengatakan sesuai UU KPK maka DPR diberi waktu maksimal tiga bulan sejak surat Presiden diterima.
"Kalau ada upaya menunda di luar waktu tersebut, maka DPR melanggar UU," tegas perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini kepada Tribun, Kamis (26/11/2015).
Dia menyarankan DPR mempercepat pemilihan pimpinan KPK mengingat pada pertengahan Desember ini masa jabatan pimpinan KPK berakhir.
"Jika terjadi kekosongan, maka presiden dapat menerbitkan Perppu," jelasnya.
Tetapi, imbuhnya, sebisa mungkin DPR harus segera memutuskan sebelum masa jabatan pimpinan KPK sekarang berakhir.