TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Keduanya adalah tersangka suap kepada anggota DPR RI terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
"Hari ini penyidik TPK Suap pada anggota DPR terkait penyelidikan Kejati Sumut dan atau Kejagung melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka GPN dan ES ke jaksa penuntut umum (tahap 2)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Menurut Yuyuk, keduanya nantinya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Rencananya perkara akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Yuyuk.
Sebelumya, tersangka lainnya yakni anggota DPR RI Patrice Rio Capella sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus tersebut pun kini persidangannya sedang berjalan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawaha (BDB), bantuan operasi sekolah (BOS) dan tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung.
Tiga tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti dan Anggota DPR RI sekaligus Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella.
Kepada Gatot dan Evy, keduanya disangka Pasal 5 ayat 1 huruf (a), huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Gatot sendiri terjerat tiga kasus di KPK. Dua kasus lainnya adalah suap kepada Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan dan kedua suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014 - 2019. Sementara Evy terjerat di suap kepada majelis hakim dan PTUN Medan.