TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah mengakui bahwa pihaknya akan sulit menelusuri modus pecah sumbangan dana kampanye kepada pasangan calon.
Pasalnya, mereka yang memecah dana tersebut telah mengetahui celah dari peraturan yang ada.
"Kalau ternyata memang di pecah itu artinya dia pandai membaca aturan mainnya dan bagi kami siapa yang bisa buktikan bahwa dia lakukan pemecahan itu. kan susah juga," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin (30/11/2015).
Pada prinsipnya, kata Nasrullah, memecah sumbangan merupakan hal yang dilarang dalam peraturan, namun karena tidak melebihi batasan sumbangan, maka hal tersebut menjadi legal.
Terlebih, Bawaslu hanya dapat menindak pasangan calon yang curang pada saat mereka melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 6 Desember mendatang dan sudah selesai diaudit.
Selain itu, Nasrullah menjabarkan bahwa jika terdapat dana sumbangan yang melampaui batasan yang sudah ditetapkan, maka pihak pengawas pemilu akan merekomendasikan dana tersebut dikembalikan ke kas negara.
"Jadi pengawas pemilu memberi rekomendasi agar yg bersangkutan segera kembalikan itu. jadi boleh dari bawaslu lagnsung kepada peserta. kalau tidak kembalikan maka akan di proses secara pidana," kata Nasrullah.