TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sepekan setelah diajukan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjawab permohonan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Keduanya membuat permohonan agar dijadikan menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (Justice collaborator) terkait kasus yang membelit mereka di KPK.
"Sekarang sudah beredar di pimpinan. Nanti kita menunggu apakah permintaan itu disetujui atau ada dari kedeputian penindakan saran permintaan JC," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Senin (30/11/2015).
JC tersebut, kata Johan, hanya dimohonkan untuk perkara suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019. Pada kasus tersebut, Gatot dan Evy ditetapkan sebagai tersangka.
Gatot melalui Evy diduga membagi-bagikan uang senilai Rp 300 juta kepada anggota dewan untuk melancarkan pembahasan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2012-2014, persetujuan pengubahan APBD 2013 dan 2014, pengesahan APBD 2014 dan 2015, dan penolakan Hak lnterpelasi DPRD pada 2015.
"JC itu dikaitkan dengan kasus yang DPRD Sumut," tukas Johan.