News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendagri dan Perangkat Desa Cari Solusi Soal Kesejahteraan

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan perangkat desan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Se-Indonesia (APDESI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (27/5/2015). Aksi tersebut menuntut percepatan revisi PP 43 Pasal 81 dan 100 terkait dengan kewenangan hak asal usul dan juga menuntut Presiden Jokowi melaksanakan program nawacita dengan benar. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ubaidi Rosyidi menjelaskan keberadaan Undang-undang Desa awalnya diharap dapat mengatasi masalah-masalah yang dihadapi para perangkat desa di Indonesia.

Bahkan sejak awal diharapkan UU tersebut membuat semua desa di Indonesia menjadi lebih maju. Namun, fakta di lapangan justru tidak.

‎"UU Desa diharapkan bisa buat Indonesia jadi kokoh," kata Ubaidi yang mewakili 150 perangkat desa saat rapat di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Sebanyak 150 perangkat desa mendatangi Kemendagri untuk menyampaikan permasalahan mereka selama menjadi perangkat desa. utamanya soal kesejahteraan.

"Kami mengeluh karena kami pembantu di kepala desa. Tapi keberadaan kami seolah tidak penting, sehingga kesejahteraan kurang diperhatikan. Pasal 66 UU Desa katanya disebut akan dapat penghasilan tetap," ujarnya.

Menurutnya, diperparah lagi dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU Desa. Bahkan kesejahteraan bagi pihaknya semakin jauh dari harapan.

"Kami harap PP itu bisa pertegas penghasilan kami dari alokasi umum APBD kabupaten/kota, bukan seperti ini (tak mengakomodir permasalahan perangkat desa)," ujarnya.

‎Karena itu, Ubaidi mendorong agar pemerintah pusat mengeluarkan peraturan baru terkait penghasilan tetap bagi perangkat desa. Menurutnya harus ada kesesuaian penghasilan minimal.

"Perlu regulasi penghasilan tetap bagi perangkat desa. Paling tidak ada standarisasinya," tegas Ubaidi.

Sementara Direktur Evaluasi Desa Kementerian Dalam Negeri Eko Prasetyanto mengakui, persoalan mengenai desa di Indonesia memang banyak. Tidak melulu soal kesejahteraan, melainkan juga alokasi dana desa.

‎"Persoalannya kami tangkap bagaimana sampai alokasi dana desa itu ada yang kesejehatraannya meningkat, ada yang tidak," kata Eko.

‎Padahal lanjut dia, UU Desa dijalankan guna melindungi para perangkat desa. Namun kenyataannya, bila kepala desa diganti, maka para perangkatnya juga diganti. Itu juga menjadi persoalan tersendiri.

"Karena itu perlu pikirkan kesejahteraan itu dan perlu dicarikan solusinya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini