Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah provinsi tersebut.
"Pak Erry akan diperiksa penyidik Kejagung. Dijadwalkan pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara Victor Antonius Sidabutar saat dihubungi Senin (30/11/2015).
Pemanggilan Erry Nuradi untuk pemeriksaan pada perkara ini, merupakan kali ketiga. Sebelumya Plt Gubernur Sumut dipanggil pada Rabu (5/8/2015) silam.
Usai pemeriksaan perdananya, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut. Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.
Kemudian Erry dipanggil kembali pada Rabu (24/11/2015). Namun, saat dipanggil kedua kalinya, Erry Nuradi tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Dia mangkir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.
Sedangkan pada pemanggilan ketiga, hari ini, Erry Nuradi memenuhi pemanggilan untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.
Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.
Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.