TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri dari Priyo Santoso, terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby, dipastikan tidak menghadiri sidang putusan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut pengacara Priyo, Denny Mahesa, istri dari mantan guru bimbingan belajar itu tidak hadir karena takut terguncang secara mental.
Selain itu, banyak tekanan psikis dari masyarakat sekitar rumah tinggalnya membuat istri Priyo juga tidak ingin mendapat sorotan media.
"Priyo juga bilang kasihan dengan anaknya kalau lihat kondisi dia (di persidangan)," kata Denny kepada Tribunnews di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).
Selama berjalannya persidangan, dari sidang perdana pada akhir September 2015 hingga sidang putusan yang berlangsung hari ini, istri Prio tidak pernah hadir di PN Jakarta Selatan.
Meski demikian, Denny menceritakan istri Priyo selalu mengamati jalan perkara suaminya melalui media dan mengkonfirmasi dengan pihak kuasa hukum.
Sedang selama ditahan, Jelas Denny, setidaknya sang istri menjenguknya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang sebanyak empat kali.
Pada persidangan kali ini, Priyo akan mendengarkan putusan dari hakim ketua Nelson Sianturi.
Sebelumnya jaksa Shandy Handika menuntut Priyo dengan hukuman 18 tahun penjara atas pembunuhan yang disertai pemberatan.
Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.
Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.
Belakangan juga diketahui Priyo, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek dari korbannya.
Prio sempat pula melarikan diri dan turut mengambil sejumlah barang berharga milik Deudeuh.