TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Sudding mengusulkan voting untuk mengakhiri perdebatan dalam rapat internal kasus Setya Novanto.
Sudding mengusulkan hal itu karena argumentasi dari fraksi-fraksi tidak mendapatkan titik temu.
"Ini akan lebih efisien dan dimungkinkan. Kita minta pimpinan diagendakan pengembalian keputusan. Karena kasus ini dalam persidangan, masalah Jadwal persidangan kita voting," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/11/2015).
Sudding mengingatkan pada rapat internal tanggal 24 November 2015 telah disepakati penentuan jadwal persidangan.
Sehingga rapat kali ini, Politikus Hanura itu meminta untuk pengambilan keputusan melalui voting untuk jadwal persidangan.
"Kalau soal legal standing dan verifikasi sudah lewat, Mereka mengungkap kembali legal standing, itu perdebatan tanggal 23-24 November hadirkan ahli bahasa," katanya.
Sedangkan Anggota MKD asal NasDem Akbar Faizal mengaku khawatir bila rapat diakhiri dengan voting.
Ia khawatir kasus tersebut akan ditutup.
"Bahaya, kalau tiba-tiba banyak menyatakan case closed, Bahaya. Mau apa coba," ujar Akbar.