News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Ilegal, Penyadapan yang Dilakukan Menteri ESDM dan Freeport

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM, Sudirman Said

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan penyadapan yang dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dan pihak PT Freeport Indonesia adalah sesuatu yang ilegal.

Tidak ada pihak manapun yang diperbolehkan melakukan penyadapan kecuali Polri dan KPK.

"Satu-satunya yang dapat melegalkan barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah Polri dan KPK,"ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Selasa(1/12/2015).

Romli mengatakan penyadapan yang dilakukan Menteri ESDM dan Freeport diperbolehkan apabila ada persetujuan dari penegak hukum dalam hal ini Polri dan KPK.

Namun sebaliknya apabila tanpa ada persetujuan lanjut Romli hal tersebut bisa dikatakan perbuatan ilegal atau melawan hukum.

"Unlawfull evidence," sambung guru besar hukum pidana itu.

Sebelumnya Plt Wakil Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji menegaskan bahwa tindakan penyadapan yang dilakukan Menteri ESDM Surdirman Said dan PT Freeport merupakan tindakan ilegal.

"Secara umum, melakukan penyadapan adalah tindakan ilegal bila dilakukan oleh siapapun yang tidak miliki wewenang," kata Indriyanto.

Sampai hari ini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Aapalagi sejauh ini PT Freeport belum mendirikan tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang atau dikenal dengan smelter, yang dijanjikan Freeport, juga sebagai bentuk ketidaktaatan terhadap UU Minerba.

Khusus untuk pembangunan smelter itu tertuang dalam Pasal 169 UU Minerba, yakni pemegang IUPK wajib melakukan pemurnian.

Smelter itulah yang nantinya akan melakukan permunian terhadap hasil bumi yang diambil Freeport dari ‘perut’ pulau Papua.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini