TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan jika transkrip rekaman pembicaraan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin terbukti benar, maka pihaknya memulai penyelidikan.
Menurut Arminsyah perbuatan melawan hukum tidak perlu melakukan tindakan lebih jauh, ucapan saja disebut Jampidsus, sudah dapat dianggap perbuatan.
"Kalau rekaman itu terbukti benar kita lakukan penyelidikan, perbuatan itu tidak perlu lakukan yang lebih jauh, berucap saja sudah perbuatan," kata Armisyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Senin (30/11/2015).
Jampidsus mencontohkan pada ucapan orang yang mengucapkan ijab kabul. Menurutnya pada hal itu terbukti ucapan dapat mengubah status hukum.
"Kita mau penegakan korupsi jangankan berucap, berniat dan berpikir jasa jangan," katanya.
Transkrip rekaman antara Setya Novanto dan Maroef Sjamsuddin, dinilai Arminsyah dapat dijerat dengan pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang permufakatan jahat.
"Perilaku mencoba melakukan korupsi semacam itu sudah pernah kami coba di NTB dan berhasil," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (16/11/2015) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direksi Freeport McMoran.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.