News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Kejagung Mulai Penyelidikan Rekaman 'Papa Minta Saham'

Penulis: Valdy Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/11/2015). Aksi tersebut menuntut Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya serta menuntut untuk segera kocok ulang jabatan Pimpinan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah membuka penyelidikan terkait dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan 'papa minta saham' antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).

Jaksa Agung menyebutkan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan tindak permufakatan jahat yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

"Kami menunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan. Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan ucapan seseorang dapat termasuk dalam tindak percobaan korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999.

Kasus 'papa minta saham' bermula pada Senin (16/11/2015), ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direksi Freeport McMoran.

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini