TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan telah membuka penyelidikan terkait dugaan permufakatan jahat pada rekaman pembicaraan 'papa minta saham' antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
"Masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/12/2015).
Jaksa Agung menyebutkan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan tindak permufakatan jahat yang diatur dalam pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
"Kami menunggu dulu hasil pendalamannya. Saat ini yang jelas masih penyelidikan. Tentang permufakatan jahat sendiri kan ada di hukum positif dan itu diatur dalam undang-undang," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjelaskan ucapan seseorang dapat termasuk dalam tindak percobaan korupsi yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1999.
Kasus 'papa minta saham' bermula pada Senin (16/11/2015), ketika Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direksi Freeport McMoran.
Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?