Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said meminta agar rekaman percakapan yang ia serahkan dapat diputar dalam persidangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Hal itu disampaikan Sudirman saat memberikan keterangan dalam sidang perdana MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/12/2015).
Sudirman memberi keterangan sebagai pelapor yang mengadukan Ketua DPR Setya Novanto dengan sangkaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Di awal keterangannya dalam sidang terbuka itu, Sudirman mengaku membawa rekaman lengkap dilengkapi transkip percakapan antara Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Dalam pertemuan ketiganya di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015, Sudirman menyebut adanya permintaan saham Freeport dengan mencatut nama Presiden-Wapres.
Jika dibutuhkan, Sudirman bersedia menyerahkan rekaman dan transkip tersebut.
"Apabila dimungkinkan diputar sehingga spekulasi publik bisa dihentikan," kata Sudirman.
Setelah Sudirman membacakan aduan, Ketua MKD Surahman Hidayat mempersilakan Sudirman menyerahkan bukti-bukti lain yang dimiliki.
Sebelumnya, Sudirman sudah menyerahkan rekaman kepada MKD. Namun, durasi rekaman tersebut hanya 11 menit 32 detik.
Sudirman lalu beranjak dari kursinya serta menyerahkan rekaman dan transkip percakapan kepada Surahman. Sementara itu, Surahman memperlihatkan flashdisk yang disebut berisi rekaman percakapan.
Transkrip percakapan yang sudah digandakan juga dibagikan kepada semua pimpinan dan anggota MKD.