TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri terkait suap kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Sigit akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua DPRD Sumut Ajib Shah.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJS (Ajib Shah, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tersangka lain adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.