TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juniver Girsang mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya Mandra Naih alias Mandra.
Mandra adalah terdakwa yang diduga koruptor terkait pengadaan program siap siar di TVRI tahun 2012 yang merugikan negara Rp 12 miliar,
Diketahui, jaksa menuntut Mandra dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan.
Menurutnya, pasal yang dituntut adalah Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang isinya perbuatan memperkaya diri dan/atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum.
"Tetapi yang sangat kontradiksi adalah di dalam tuntutannya menyatakan sudah jelas mengatakan kerugian negara itu Rp12 miliar," kata Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2015).
Dirinya mengatakan, dalam tuntunan itu, JPU tidak ada dinyatakan ada uang pengganti atas kerugian negara. Berarti, kata dia, arti demikian, Mandra ini tidak merugikan negara sepeser pun.
Karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi Mandra ini dilakukan tuntutan melakukan korupsi sebagaimana Pasal 3 yang menyatakan merugikan negara.
Pasalnya jika Mandra merugikan negara seharusnya mengganti.